PENYULUHAN: Pengurus IPKANI dan pegawai BPJS saat melakukan penyuluhan di Pulau Sarang Batam, baru-baru ini.
F-istimewa
BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bekerja sama dengan Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Provinsi Kepri melakukan penyuluhan tentang program BPJS ketenagakerjaan di Pulau Sarang, Batam, belum lama ini. Selain penyuluhan, dilakukan juga penanaman 1.000 bibit bakau.
Saat itu, diingatkan lagi pentingnya jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan untuk nelayan. Sebab, nelayan juga perlu mendapatkan perlindungan saat bekerja mencari ikan di laut. Faktanya, tak sedikit kejadian yang dialami nelayan saat melaut, hingga perlu perlindungan sosial.
Dengan adanya perlindungan sosial, berarti nelayan akan mendapatkan perlindungan beserta keluarganya. Sesuai dengan program yang ada saat ini di BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga program yang bisa diikuti, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk mendapatkan jaminan itu, tentu harus terdaftar dulu di BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya cukup terjangkau, dengan manfaat yang dipastikan sangat membantu.
Untuk program JKK, iurannya hanya Rp 3.997 dan JKM hanya Rp 4.997 per bulan. Ada pun JHT merupakan tabungan dari peserta yang sewaktu-waktu bisa diambil. Nilai untuk JHT dibatasi 5 persen dari gaji UMK per bulan.
Nah, dengan iuran yang tidak sampai Rp 5.000 per bulan, manfaat yang didapatkan nelayan akan terasa. Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan mencapai ratusan rupiah. Sementara, perawatannya akibat kecelakaan kerja, juga akan ditanggung sesuai perhitungan yang ada.
Saat itu, dari BPJS Ketenagakerjaan, langsung dihadiri Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto. Turut juga memberi penjelasan kepada nelayan, Ketua IPKANI Kepri, Andrinal.
Sementara itu, Alex Kabid PP2K Dinas Kelautan dan Perikanan Batam mengatakan, ada sekitar 13.000 nelayan di Kota Batam. Sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2011 dan undang-undang SJSN no 40 tahun 2009, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sifatnya wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk nelayan. (lae)
]]>