UMK Kota Batam 2019 sebesar besar Rp3.806.358, sudah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun. Penetapan UMK Batam dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri tahun 2019 berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana Gubernur dapat menetapkan UMK, serta sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut. Gubernur Kepulauan Riau kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Kepri tahun 2019.
Dengan rincian, UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No.1256 Tanggal 21 November Tahun 2018 sebesar Rp3.362.561/bulan. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1257 Tanggal 21 November Tahun 2018, sebesar Rp2.771.172/bulan. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1259 Tanggal 21 November Tahun 2018, sebesar Rp3.074.281/bulan.
Selanjutnya, UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1260 Tanggal 21 November Tahun 2018, sebesar Rp2.798.102/bulan. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1261 Tanggal 21 November 2018 Tahun 2018, sebesar Rp2.863.308 bulan. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1262 Tanggal 21 November Tahun 2018, sebesar Rp3.168.439/bulan.
“Untuk UMP Kepulauan Riau tahun 2019 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1186 Tahun 2018 tgl 30 Oktober 2018, sebesar Rp2.769.754/bulan,” imbuhnya.
Sementara, Kadisnaker Provinsi Kepri Tagor Napitupulu menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) di atas, diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sedangkan untuk yang di atas 1 (satu) tahun, dikatakan Tagor, terlebih dahulu harus dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.