Petugas kantor pelayanan umum (KPU) Bea dan Cukai tipe B Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau menangkap AZM salah seorang penumpang Lion Air karena membawa 3.056 gram sabu yang ditumpuk didalam baju.
“Benar kita amankan sekira pukul 07.30 WIB tadi di Bandara Hang Nadim,” kata Kepala Bea Cukai Kota Batam, Susila Brata, di Batam, Minggu.
Susila mengatakan pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas dan ditumpuk bersama pakaian yang dibawanya. Mengetahui hal itu petugas X-ray langsung membawa AZM dan barang bawaannya ke Hanggar Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Dari pemeriksaan lanjutan ditemukan 12 bungkus kristal bening diduga metamphetamine yang disembunyikan di dalam tumpukan pakaian dengan total brutto 3.056 gram,” ujar Susila.
Pelaku berusia 22 tahun dan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air JT 970 dengan tujuan Batam-Surabaya-Lombok yang dijadwalkan berangkat pada pukul 09.00 WIB.
Atas temuan tersebut pihaknya membawa pelaku ke kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di Batuampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Susila Brata mengatakan pihaknya terus menganalisis setiap penumpang baik di Bandara Internasional Hang Nadim dan pelabuhan-pelabuhan untuk menekan penyelundupan narkotika.
Baca Juga : PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEWA (RUSUNAWA) IMIGRASI KELAS SATU KHUSUS BATAM
Beberapa pegawainya bahkan sudah mendapatkan pelatihan khusus dari BC pusat untuk menganalisa pergerakan penumpang. Menurut Susila modus para penumpang yang membawa narkoba sangat bervariasi.