Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyegel empat gudang distributor mainan impor dan produksi dalam negeri yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Salah satu penyebabnya adalah Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia sehingga banyak barang-barang yang masuk tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Keempat distributor tersebut lanjutnya, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Menurut Veri, dari hasil temuan mainan anak-anak yang diproduksi di dalam negeri sudah mengikuti ketentuan, hanya saja produk mainan impor masa penggunaan SNI-nya sudah kadaluarsa sejak 2007.
“Mainan ini banyak yang tidak memenuhi K3L yaitu keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup,” katanya saat meninjau ke salah satu gudang distributor yang berada di kawasan, Batuampar, Kamis (8/11).
Veri menambahkan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Permen Perindustrian Nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI mainan secara wajib, sebagaimana telah diubah dengan Permen Nomor 55 tahun 2013 tentang perubahan Permen Nomor 24 tahun tentang pemberlakuan SNI mainan secara wajib dalam rangka perlindungan konsumen.
“Mereka juga tidak dapat memperlihatkan dokumen impor dan tindakan yang kita lakukan adalah memasang PPNS_PK Line dan menyegel toko serta gudang yang menyimpan produk mainan yang itdak sesuai ketentuan,” paparnya.
Kata Veri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mainan yang tidak memiliki SNI tersebut dan apabila mengandung bahan-bahan berbahaya akan langsung dimusnahkan.
“Mereka melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancamannya hukuman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar
Distributor mainan impor PT JMP di pergudangan Union, Sujipto, mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan SNI yang dikeluarkan Kemendag.