SIDANG KORUPSI: Rudianto saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (22/5). Ia dituntut selama tiga tahun penjara.
F-surya/TANJUNGPINANGPOS
Sidang Korupsi Dana Insentif Guru
TANJUNGPINANG – Rudianto, mantan pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga ini dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan oleh jaksa penuntut umum Kejari Lingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (22/5). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas uang negara sekitar Rp 173.300.000.
Dalam tuntutannya, JPU Edy Prabudy menyatakan, berdasarkan fakta dalam persidangan, perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa sekitar Rp 173.300.000.
Tuntutan ini diajukan berdasarkan berbagai pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara terutama Pemkab Lingga, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan meresahkan para guru honor di daerah terpencil. Sementara itu, hal-hal yang meringakan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan punya tangggungan keluarga.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta,” ujar JPU Edy.
Bila uang denda tak mampu dibayar, maka terdakwa Rudianto menjalani hukuman lagi selama enam bulan itu. Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 173.300.000. Bila uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dihukum lagi selama dua tahun penjara.Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan menunda sidang hingga 2 Juni mendatang dengan agenda pembacaan peldoi atau nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Untuk diketahui, Rudianto menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga pada 2012 lalu. Dana insentif bagi para guru honor, penjaga sekolah dan tata usaha non pegawai dipinjam pakai oleh mantan Kadisdikpora saat itu, Abdul Razak. Uang itu digunakan untuk berobat ke Malaysia. Setelah dikembalikan, dana insentif itu disalurkan Rudianto kepada para guru honor pada 2013. (sur)
]]>