]]>Samsung Luncurkan TV Anti PetirKBS Kuning Belum Terdaftar Peserta BPJSSetor Rp 50 Ribu, Sudah Jadi Nasabah Bank MuamalatJanuari 23, 2014 RedaksiKOMBISNo comments
R. Firmansyahg Uban
TANJUNGUBAN – Warga Bintan yang ingin menabung di Bank Muamalat cukup gampang. Calon nasabah hanya menyetor dana awal Rp 50 ribu sudah menjadi nasabah Bank Muamalat. Kemudahan menjadi nasabah sudah menjadi kebijakan baru Bank Muamalat tahun 2014 ini.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Muamalat Tanjunguban, R Firmansyah kepada Tanjungpinang Pos, Rabu (22/1).
“Sekarang cukup menyetor minimal Rp 50 ribu sudah bisa membuka tabungan BankMualamat. Dulunya untuk membuka tabungan Bank Mualamat harus menyetor minimal Rp 250 ribu untuk tabungan gold dan Rp 100 ribu untuk tabungan reguler. Sekarang ketentuan digabung menjadi satu untuk tabungan tersebut,” terangnya.
Gampangnya menjadi nasabah Bank Muamalat cukup menyetor dana awal Rp 50 ribu, merupakan kebijakan dari kantor pusat yang diberlakukan sejak awal tahun 2014. Jika pada tahun sebelumnya untuk membuka rekening tabungan baik tabungan Wadiah dan Mudharabah dibedakan pada 2 jenis yaitu tabungan gold dan tabungan reguler yang besaran setoran awal berbeda.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, sambungnya, tidak mengurangi segala fasilitas yang diterima nasabah. Semua menerima fasilitas termasuk fasilitas ATM. Dan buku tabungan yang lama tetap berlaku sesuai dengan fasilitas yang ada.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat bagi yang ingin membuka rekening di bank kami, sehingga dengan adanya program ini juga diharapkan mampu menambah jumlah nasabah baru,” ujarnya. (cr17)
About Redaksi
View all posts by Redaksi →TweetPin It
Related Posts
Ingin Perawatan Rambut, Ayo ke Green Bea…
Januari 24, 2014
Panin Dai Ichi Life Bagikan Sembako…
Januari 24, 2014
Samsung Luncurkan TV Anti Petir…
Januari 23, 2014
]]>
Tinggalkan Balasan
Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Surel *
Situs web
Spam protection: Sum of 2 + 8 ? *
Komentar