tanjungpinangpos. Miris bayi-bayi mungil tak berdosa ini menjadi bahan Perdagangan dengan berbagai macam variasi harga kasus terungkap saat Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa mengamankan 14 penjual dan pembeli serta empat balita ke Mapolres Simalungun, Tim Polsek Tanah Jawa dan Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang terjadi sejak 2010 hingga 24 Juli 2017 Dari hasil penyelidikan itu diketahui para tersangka memperdagangkan mulai dari harga Rp7 juta hingga 15 juta.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringo-ringo dan Kanit Reskrim AKP Damos mengungkapkan praktik perdagangan bayi ilegal ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2010. “Harganya dijual bervariasi ada yang Rp 2,7 juta Rp 7 juta Rp 10 juta bahkan hingga Rp 15 juta. Dana itu dengan alasan uang bersalin yang ditanggung para pembeli dan uang media bersalin. Mereka pakai sistem transfer ke bidan pembantu yaitu Eni P Sinurat,” tambah Kapolres.
Mereka ini Kebanyakan pelayan kafe yang melahirkan hasil dari hubungan gelap Nah anaknya dijual dengan alasan diurus orang lain, sementara bidan Ernani Simanjuntak dan Eni P Sinurat dan dibantu oleh dukun beranak bernama Hot Maurina Manurung dialah yang menjadi perantara antara penjual ke calon pembeli bayi.
Sementara Tersangka Lentina Panjaitan alias Bunga telah tiga kali melahirkan anak pertama persalinannya dibantu tersangka Hot Mariana Br Manurung pada 2013 dan anaknya diberikan kepada tersangka Muda Ijin Sidabutar yang diberi nama Togi Parulian Sidabutar anak ke tiga anak itu lahir di bidan dan dukun beranak. “Hot Mariana itu sudah sering bantu bersalin dan juga sebagai pelaku perantara penjualan bayi. Para pelayan kafe antaranya Aek Liman yang juga menjadi pasiennya pernah menjual bayi kepadanya dan ditetapkan DPO,” katanya.
Kasus itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/VII/2017/SU/Simal/Sek T.Jawa, tanggal 31 Juli 2017 dengan pelapor Ralus Siahaan tentang terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No. 23 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPiana.
Semua para tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan telah ditahan di RTP Polsek Tanah Jawa Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1 lembar surat pernyataan untuk adopsi anak tanggal 24 Juli 2017 ditandatangani Periyadi dan Lentina Panjaitan. Kita akan terus selidiki dimana keberadaan bayi dan para tersangka yang masuk DPO. para Tersangka akan dijerat karena telah melanggar tindak pidana perdagangan anak dan memgadopsi dengan ilegal sesuai Pasal 68 Yo Pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindumgan anak Yo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUPidana atau Pasal 79 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.